Tidak Memiliki Izin Pemda Kampar Tutup dan Segel Indomaret dan Alfamart

BANGKINANG RS–Pemerintah Kabupaten Kampar Segel dan Gembok Indomaret dan Alfamart yang tidak memiliki Izin diwilayah Kab Kampar.selasa (6/11/18).


Tim ini bertindak Sesuai dengan Surat Perintah Bupati Kampar nomor 970-500/X/2018.tentang Pengangkatan dan Penunjukan III Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.

Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar sudah mengingatkan kepada pelaku dunia usaha, bahwa  dalam mendirikan suatu usaha agar terlebih dahulu mengurus perizinan kepada Pemda kampar melalui dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu.

,"Tetapi hal ini disayangkan oleh pemerintah kampar ini  khsusunya usaha perdaganagan Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi  di Kampar belum memiliki izin.Jelas Drs. Ali Sabri Kepala Bapenda melaui Via Telponya.

Disambung Ali Sabri,Tim ini terdiri dari  tiga wilayah berbeda.Tim I wilayah Kampar serantau Kampar Kiri, Tim II wialayah Tapung dan  Tim III wilayah Bangkinang Kota dan Bangkinang.

Penyegelan prdana di Alfamart yang terletak di Jalan M Yamin depan Bank Riau Kepri.menggembok Alfamart atas nama Khairil Asko dan Penyegelan Indomaret penanggung jawab atas nama Jefry Sabdika.

Kemdudian tim juga melakukan pengecekan terhadap swalayan seperti Malaya Mart serta Ranggon, dimana di lokasi tim masih menemukan belum adanya penyetoran restribusi pajak reklame resta restribusi IMB tambahan bangunan.Kata Ali Sabri. by/RS



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]